PENGERTIAN AD/ART

  1. Anggaran Rumah Tangga adalah suatu acuan program dalam garis besar
    sebagai pernyataan kehendak pimpinan dan anggota suatu organisasi yang pada intinya berisi Kerangka Umum Program Kerja yang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan dan Anggota Suatu Organisasi.
  2. Kerangka Umum Program Kerja tersebut merupakan rangkaian program program Kerja yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara berkesinambungan.
  3. Rangkaian program-program kerja yang terus-menerus tersebut dimaksudkan tujuan organisasi seperti termaksud di dalam Anggaran Dasar organisasi.
  4. Anggaran Rumah Tangga juga merupakan Program Utama Badan Pengurus Organisasi yang memberikan arah dalam mewujudkan Rencana Kerja Operasional yang lebih terperinci, setiap tahunnya.

SARANG SEMUT(UDJ) sebagai komunitas yang lahir dan ingin berkembang sesuai dengan aturan aturan yg ada makan berikut AD/ART Komunitas SARANG SEMUT(UDJ)

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

UBER DEPOK JUANDA

 

ANGGARAN DASAR UBER DEPOK JUANDA

  1. Bahwa sesungguhnya Pancasila adalah Dasar dan Falsafah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjamin Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya yakni Masyarakat yang adil dan makmur. Bahwa dalam pembangunan manusia seutuhnya perlu dibina semua kegiatan masyarakat yang bersifat positif diantaranya kegemaran yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
  2. Bahwa dengen itikad ikut serta mengembangkan kegemaran serta meningkatkan sifat solidaritas maka di bentuk sebuah perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU

Pasal 1

Organisasi ini bernama UBER DEPOK JUANDA, yang merupakan wadah yang        menghimpun semua Driver Uber Motor/Mobil di Kota Depok.

Pasal 2

  1. Organisasi ini berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Organisasi ini resmi di bentuk pada 31 Mei 2016.

BAB II

AZAD DAN TUJUAN

Pasal 3

Azas

Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Tujuan

Tujuan organisasi ini sebagai wadah guna menghimpun seluruh Driver Uber Motor/Mobil yang bertujuan Mempererat kekeluargaan, menghimpun aspirasi Anggota dalam program kegiatan yang positif dan berguna.

BAB III

SIFAT

Pasal 5

  1. Organisasi ini bersifat nasional dan non politis.
  2. Organisasi ini memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk aktif beraspirasi dalam mengisi program yang positif yang bermanfaat bagi anggota maupun bagi organisasi.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7

  1. Keanggotan Organisasi ini terdiri dari :
  2. a) Sesepuh
  3. b) Anggota
  4. Sesepuh adalah pendiri organisasi ini.
  5. Anggota adalah seseorang ketika mendaftar anggota Uber Depok Juanda memiliki Akun Driver Motor/Mobil

Pasal 8

Keanggotaan berakhir karena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
  3. Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.

BAB VI

MUSYAWARAH

Pasal 9

  1. Kekuasaan tertinggi dalam Organisasi ini berada dalam Musyawarah.
  2. Musyawarah di adakan sekali dalam 1 tahun dan dilakukan selambat2nya pada akhir Juni.
  3. Musyawarah Luar Biasa dapat diadakan apabila ada hal penting yang menyangkut kelangsungan hidup Organisasi dan di setujui oleh dua pertiga jumlah anggota.
  4. Musyawarah harus di hadiri sekurang2nya setengah lebih 1 (satu) dari jumlah Anggota dan keputusannya harus di setujui setengah lebih 1 (satu) dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VII

KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 10

  1. Pengurus Organisasi ini sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jendral, Bendahara Umum dan Humas.
  2. Pengurus di berhentikan karena :
  3. a) Masa bakti telah selesai dan telah terpilih pengurus baru.
  4. b) Mengundurkan diri.
  5. c) Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
  6. d) Meninggal dunia.
  7. Ketua dipilih dan disahkan oleh Musyawarah dengan masa bakti kepengurusan selama 1 (satu) tahun dan Ketua hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti       berturut-turut.
  8. Masa jabatan Ketua yang lama berakhir saat Ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh Musyawarah.
  9. Masa kepengurusan dinyatakan demisioner setelah pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dibubarkan setelah terpilih Ketua yang baru.
  10. Ketua yang baru sudah dapat menetapkan susunan kepengurusannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah terpilih.

BAB VIII

DANA ORGANISASI

Pasal 11

  1. Dana organisasi ini diperoleh dari :
  2. a) Uang kas mingguan
  3. b) Dana dari sponsor
  4. Penggunan Dana Organisasi ini di atur oleh kebijakan Pengurus

BAB IX

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 12

  1. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Musyawarah.
  2. Apabila Organisasi bubar. Maka kekayaan Organisasi setelah di kurangi beban atau tanggungan Organisasi akan digunakan untuk bantuan sosial.
  3. Rapat terakhir pembubaran Perkumpulan akan memutuskan kepada siapa kekayaan

BAB X

PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan tersendiri

Pasal 14

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah.

 

 

Ditetapkan, 31 Mei 2016

 

Direvisi pada tanggal 3 Oktober 2016

 

⁠⁠⁠ATURAN DASAR

Kopdar/Forum diadakan 1 bulan sebanyak 4 kali, yang diadakan setiap Jum’at malam, dalam 1 bulan ada yang dinamakan kopdar/forum wajib, anggota wajib hadir pada saat kopdar/forum wajib kecuali, memberikan keterangan/kabar bahwa yang bersangkutan sedang berhalangan.

Bagi anggota yang tidak hadir tanpa kabar selama 1 bulan berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa, Pengurus Uber Depok Juanda akan mempertimbangkan bahwa anggota tersebut belum siap bergabung di Uber Depok Juanda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VISI DAN MISI UBER DEPOK JUANDA

 

Visi

  1. Sebagai asosiasi untuk mengembangkan dan memperkenalkan dunia Transportasi Online
  2. Menjadi organisasi yang memiliki kesadaran sosial tinggi
  3. Mempererat tali persaudaraan antar Transportasi Online khususnya dan khalayak ramai pada umumnya.
  4. Menjadikan UBER DEPOK JUANDA sebagai wadah Transportasi yang bermuatan positif
  5. Diharapkan untuk bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam etika berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku

 

MISI

  1. Menjaga tali persaudaraan antar sesama Transportasi online khususnya dan Transportasi offline/masyarakat umumnya
  2. Menghimpun dan mempersatukan seluruh Driver Uber Motor/Mobil di seluruh wilayah Nusantara tanpa memandang dari pada perbedaan Suku, Agama, Ras dan      Golongan yang sesuai dengan azas Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu        Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
  3. Menjadikan Uber Depok Juanda sebagai komunitas yang bersifat positif dan berorientasi pada sikap yang profesional.